Kasus Pedofilia di Sumsel Terungkap Berkat Laporan LSM dari AS
Rabu, 11 Januari 2023 – 20:01 WIB
![Kasus Pedofilia di Sumsel Terungkap Berkat Laporan LSM dari AS](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/11/direktur-direktorat-reserse-kriminal-khusus-polda-sumatera-s-x6qy.jpg)
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun. (Antara/jpnn)
Kasus pedofilia di Sumatera Selatan terungkap berkat laporan sebuah LSM dari Amerika Serikat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- USAID Dibekukan, NGO Indonesia Disarankan Cari Pendanaan dari 2 Kawasan Ini
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- Operasi Keselamatan Musi 2025 Polres Banyuasin, Ini 9 Pelanggaran yang Disasar
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili