Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan
Kamis, 20 Juni 2024 – 13:30 WIB
jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Effendi optimistis gugatan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa dimenangkan, meski berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Muchtar mengatakan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan adalah kewenangan polisi.
Pelimpahan dilakukan sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan yang baru dimulai pada 24 Juni 2024.
"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa di sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," kata Muchtar saat dihubungi JPNN, Kamis (20/6).
Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan praperadilan kliennya bisa menang meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Alasan Pemeriksaan Vadel Badjideh Ditunda, Oh Ternyata
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Massa Aksi Soroti Kinerja Lembaga Kejaksaan, Pakai Frasa Jago Pencitraan
- Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih
- Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan Buat Kejaksaan Superpower Tak Bisa Dikontrol