Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan

Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memperlihatkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Effendi optimistis gugatan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa dimenangkan, meski berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Muchtar mengatakan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan adalah kewenangan polisi.

Pelimpahan dilakukan sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan yang baru dimulai pada 24 Juni 2024.

"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa di sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," kata Muchtar saat dihubungi JPNN, Kamis (20/6).

Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan praperadilan kliennya bisa menang meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News