Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan

Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memperlihatkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kata Muchtar, meski pelimpahan berkas dilakukan sebelum sidang gugatan dimulai, pihaknya tidak khawatir karena proses pemeriksaan berkas dilakukan selama 15 hari kerja.

Artinya, pihak Pegi masih punya waktu untuk memperjuangkan gugatan praperadilan yang didaftarkan pekan lalu itu.

"Minimal 15 hari kejaksaan tinggi memeriksa berkas supaya mencapai berkas ini lengkap dan sempurna. Kalau berkasnya tidak lengkap atau tidak sempurna, ya, mau tidak mau harus dikembalikan ke kepolisian," terangnya.

"Bagaimanapun berkas ini berhubungan dengan peristiwa 2016 yang lalu, bukan tahun ini," lanjutnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan praperadilan kliennya bisa menang meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News