Kasus Pelajar Tewas Dikeroyok di Cianjur, Nih Pelakunya
Saat tawuran, siswa dari sebuah SMK negeri yang berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK swasta yang hanya berjumlah empat orang.
Para pelaku menyerang korban dkk dengan menggunakan berbagai senjata tajam, hingga akhirnya satu orang tewas dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, personel Polres Cianjur memburu pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pelajar tewas setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jumat (14/6).
Jasad korban, MR sempat diautopsi di rumah sakit yang sama guna memastikan penyebab kematian, yakni akibat bacokan senjata tajam di bagian tangan sebelah kanan dan bahu kiri.(ant/jpnn)
Inilah pelaku pengoroyokan yang menyebabkan seorang pelajar tewas dalam aksi tawuran di Cianjur, Jabar. Tersangka lain masih buron.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Siswa di Bengkalis
- Terungkap Identitas Ibu Muda Pembuang Bayi di Pantai Ciwidig
- Ini Penjelasan Dokter soal Penyebab Kematian Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang
- Polisi Selidiki Pengeroyokan Steward oleh Bobotoh, 1 Orang Ditangkap
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan
- Pelajar Asal Bandung Ditemukan Meninggal Dunia