Kasus Pelecehan Anak Sulit Terdeteksi
Rabu, 09 Januari 2013 – 08:43 WIB
Dijelaskannya, penanganan terhadap korban kekerasan itu dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya konseling penguatan, home visiting dan pendampingan saat BAP di PPA Polres Bogor Kota. “Khusus untuk kasus trafficking, dilakukan konseling penguatan, home visit, pendampingan saat persidangan dan pendampingan saat penyerahan anak,” ungkap Lulu.
Ia sangat menyayangkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bogor meningkat tiap tahunnya. Padahal, kata dia, di Indonesia sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Seharusnya UU ini dapat dipahami dengan baik dan benar oleh para pelaku rumah tangga.
Namun, ia tak menampik kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memang cukup dilematis. “Sebab, masyarakat masih menganggap, apa yang terjadi dalam sebuah keluarga merupakan urusan pribadi yang tabu dimasuki pihak mana pun,” ujarnya.(ram)
BOGOR-- Tewasnya RI (11), siswi kelas V SDN 22 Petang, Pulo Gebang, Jakarta Timur, yang diduga diperkosa, mengundang keprihatinan semua pihak. Pelecehan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Penerangan Jalan Umum, Pemkot Tangsel Perbaiki 4.738 Lampu PJU
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, SAR Gabungan TNI AL Bergerak Cepat Evakuasi Korban
- 797 Lapak di Pasar Gubug Grobogan Terbakar
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama