Kasus Pelecehan Anak Sulit Terdeteksi

Kasus Pelecehan Anak Sulit Terdeteksi
Kasus Pelecehan Anak Sulit Terdeteksi
Dijelaskannya, penanganan terhadap korban kekerasan itu dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya konseling penguatan, home visiting dan pendampingan saat BAP di PPA Polres Bogor Kota. “Khusus untuk kasus trafficking, dilakukan konseling penguatan, home visit, pendampingan saat persidangan dan pendampingan saat penyerahan anak,” ungkap Lulu.

Ia sangat menyayangkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bogor meningkat tiap tahunnya. Padahal, kata dia, di Indonesia sudah diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Seharusnya UU ini dapat dipahami dengan baik dan benar oleh para pelaku rumah tangga.

Namun, ia tak menampik kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memang cukup dilematis. “Sebab, masyarakat masih menganggap, apa yang terjadi dalam sebuah keluarga merupakan urusan pribadi yang tabu dimasuki pihak mana pun,” ujarnya.(ram)
Berita Selanjutnya:
Dua Penimbun BBM Dibekuk

BOGOR-- Tewasnya RI (11), siswi kelas V SDN 22 Petang, Pulo Gebang, Jakarta Timur, yang diduga diperkosa, mengundang keprihatinan semua pihak. Pelecehan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News