Kasus Pelecehan Mahasiswi di Batam Mengendap
Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Nurman mengatakan, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut juga didasari berbagai pertimbangan, serta ketentuan lainnya yang menyebabkan tersangka belum dilakukan penahanan.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH membernarkan atas belum diterimanya pelimpahan berkas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SU terhadap seorang mahasiswi sebagaimana yang diberitakan selama ini.
"Sejauh ini kita belum menerima pemberkasan tentang dugaan kasus pelecehan tersebut. Namun intinya kita siap memproses berkas dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Ristianti. (cr10)
TANJUNGPINANG - Setelah memakan waktu sekitar enam bulan, dan telah menetapkan tersangka, hingga saat ini kasus dugaan pelecehan seksual terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Ratusan Sepeda Motor Melepuh di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Ternyata Ini Sebabnya