Kasus Pelecehan Miss Universe, Lestari Moerdijat Soroti Belum Optimalnya UU TPKS

Kasus Pelecehan Miss Universe, Lestari Moerdijat Soroti Belum Optimalnya UU TPKS
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti belum optimalnya penerapan UU TPKS. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan mencuatnya dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes Miss Universe beberapa waktu lalu harus menjadi momentum pihak-pihak terkait segera menuntaskan aturan pelaksanaan agar penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa dimaksimalkan.

"Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS yang telah disahkan pada 13 April 2022," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).

Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh tujuh peserta kontes tersebut ke Polda Metro Jaya dan diduga puluhan peserta lain mengalami perlakuan yang sama.

Menurut Lestari, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Indonesia itu mengindikasikan belum adanya pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual.

Rerie yang akrab disapa itu mengatakan kehadiran UU TPKS yang belum dilengkapi aturan pelaksanaannya membuat upaya penanganan kasus-kasus tindak kekerasan seksual tidak maksimal.

"Selain itu, masih maraknya tindak kekerasan seksual mengindikasikan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat belum memadai," ungkap legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.

Diakui Rerie, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.

Semula, kata dia, direncanakan aturan turunan tersebut dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti belum optimalnya penerapan UU TPKS, simak sarannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News