Kasus Pelecehan Miss Universe, Lestari Moerdijat Soroti Belum Optimalnya UU TPKS
Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.
Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023 lalu sejumlah aturan tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan.
Rerie berpendapat sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan.
Pasalnya, Rerie menegaskan kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terus meningkat terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti belum optimalnya penerapan UU TPKS, simak sarannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi