Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh eks rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ke Propam dan Kompolnas, Rabu (9/4).
Hal itu dilakukan karena kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan itu tak kunjung ada penetapan tersangka.
“Sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya itu tidak jelas. Padahal ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada pidananya,” kata Yansen setelah membuat laporan.
Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum.
Sebab, laporan yang sudah berjalan hampir dua tahun ini tak ada kabar kelanjutannya.
“Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik. Dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” kata Yansen.
Sementara itu, Amanda mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro terkait perkembangan kasus namun tak ada jawaban. Bahkan, penyidik tak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban.
“Terakhir itu dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapapun. Itu kami menduga ada sesuatu,” ujar Amanda.
Kuasa hukum korban pelecehan yang dilakukan eks rektor UP mengadu ke Propam dan Kompolnas.
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Legislator NasDem: Polda Jateng Tak Seharusnya Represif ke Sukatani
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani