Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Bang Reza: Korban Punya Bukti?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang dialami korban berinisial MS.
Kasus ini mencuat setelah beredar pesan berantai berisi tentang pengakuan pria berinisial MS yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan-rekannya di KPI.
"Karena saya tidak tahu benar tidaknya isi rilis terduga korban, maka saya sebatas bisa bertanya," kata Reza dalam keterangan tertulis menjawab JPNN.com, Jumat (3/9).
Hal pertama yang dipertanyakan Reza adalah apa penjelasannya ketika ada korban yang bisa membuat catatan peristiwa traumatis berulang dengan sedemikian rapi.
"Pengalaman traumatis lazimnya tidak ingin diingat korban," ucap Bang Reza yang lulusan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Menurut Reza, kejahatan seksual adalah salah satu kejahatan yang paling sulit diungkap. Karena jarak waktu yang berjauhan antara kejadian dan munculnya keberanian untuk mencari pertolongan, sedangkan barang bukti telanjur hilang.
Selanjutnya, kata Reza, apakah korban bisa disebut mengalami secondary victimization? Sedangkan primary victimizer atau korban utamanya adalah nama-nama karyawan yang dia tulis.
"Secondary victimizer-nya adalah aparat penegakan hukum yang oleh terduga korban disebut telah mengabaikannya. Begitukah?" ucap Reza.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tanggapi kasus pelecehan seksual di KPI yang dialami korban berinisial MS.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis