Kasus Pelecehan Verbal Politisi NasDem SS Bukan Kategori Kejahatan Seksual, Ini Kata Pakar Hukum
"Maka jelas dan terang kejadian tersebut tidak dikatakan di kategorikan kejahatan seksual,” terang Suriyanto.
Namun, lanjut Suriyanto, apabila percakapan AAFS dan rekannya tersebut disebarluaskan atau diberitahu ke pihak lain, sehingga AAFS merasakan tidak nyaman hal tersebut dapat dikategorikan perbuatan pidana kejahatan seksual.
Sebelumnya, SS anggota DPR fraksi NasDem dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual verbal seorang wanita berinisial AAFS.
Atas laporan tersebut SS angkat bicara. Ia mengatakan, dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dimaksud itu berkaitan dengan percakapannya dengan Ammy di WhatsApp sekitar satu tahun lalu.
“Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan,” katanya. (ray/jpnn)
Pakar Hukum Pidana Suriyanto PD angkat bicara terkait kasus SS anggota DPR RI soal dugaan pelecehan verbal terhadap seorang wanita berinisial AAFS.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Aktivis Muda Pekalongan Minta Polisi Tindak Tegas Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
- BEM FKIP UMS: Mahasiswi Korban Dosen Mesum Juga Alami Pelecehan Verbal
- Denise Chariesta Adukan Razman ke Komnas Perempuan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
- Pengakuan Naura Kerap Alami Perundungan, Begini Cara Mengatasinya
- Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
- Ramai Dukungan Buat Nurul Akmal Usai Menerima Pelecehan Verbal