Kasus Pelecehan Verbal Politisi NasDem SS Bukan Kategori Kejahatan Seksual, Ini Kata Pakar Hukum

Kasus Pelecehan Verbal Politisi NasDem SS Bukan Kategori Kejahatan Seksual, Ini Kata Pakar Hukum
SS anggota DPR fraksi NasDem dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual verbal seorang wanita berinisial AAFS. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Maka jelas dan terang kejadian tersebut tidak dikatakan di kategorikan kejahatan seksual,” terang Suriyanto.

Namun, lanjut Suriyanto, apabila percakapan AAFS dan rekannya tersebut disebarluaskan atau diberitahu ke pihak lain, sehingga AAFS merasakan tidak nyaman hal tersebut dapat dikategorikan perbuatan pidana kejahatan seksual.

Sebelumnya, SS anggota DPR fraksi NasDem dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual verbal seorang wanita berinisial AAFS.

Atas laporan tersebut SS angkat bicara. Ia mengatakan, dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dimaksud itu berkaitan dengan percakapannya dengan Ammy di WhatsApp sekitar satu tahun lalu.

“Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan,” katanya. (ray/jpnn)

Pakar Hukum Pidana Suriyanto PD angkat bicara terkait kasus SS anggota DPR RI soal dugaan pelecehan verbal terhadap seorang wanita berinisial AAFS.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News