Kasus Pelindo Mandek, MAKI Gugat Kapolri dan KPK

Kasus Pelindo Mandek, MAKI Gugat Kapolri dan KPK
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali beraksi. Kali ini, MAKI menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kapolri dan KPK sama-sama digugat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada JPNN, Kamis (21/9).

Boyamin menyatakan gugatan dilayangkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri. Kemudian, dugaan korupsi quay container crane (QCC) yang ditangani KPK.

“Kasus dugaan korupsi mobile crane Pelindo II di Polri, belum menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Padahal dua anak buahnya sudah divonis 16 bulan. Karena itu MAKI gugat praperadilan terhadap Kapolri," jelas Boyamin.

Gugatan praperadilan kepada Kapolri sudah didaftarkan Rabu 20 September 2017 dengan nomor 105/Pid.Pra/2017 PN Jaksel. "Kemarin sore sudah saya daftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," ujar Boyamin.

Selain Bareskrim, Boyamin juga menggugat KPK yang telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi QCC. Gugatan terhadap KPK juga didaftarkan Rabu 20 September 2017 dengan nomor 106/Pid.Pra/2017 PN Jaksel.

“Di KPK sudah hampir dua tahun (Lino) dijadikan tersangka tapi belum disidangkan. Maka saya gugat peradilan demi keadilan," ungkap Boyamin.

Dia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto memang MAKI membela KPK. Namun, kata dia, MAKI tetap berusaha adil ketika KPK lemot dalam kasus Lino.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali beraksi. Kali ini, MAKI menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News