Kasus Pemalsuan Dokumen, Boy Rafli: Saya Akan Cek
jpnn.com - Mabes Polri berjanji akan memberikan perhatiannya terhadap kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja milik PT Teralindo Lestari, yang dilakukan tersangka Bong Parnoto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, akan segera mempertimbangkan proses penahanan tersangka yang juga telah dilaporkan dalam tiga kasus pidana itu.
Salah satunya, Bong telah dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman penjara enam tahun.
"Saya akan cek. Yang pasti kami akan perhatikan," tegas Boy saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Proses penahanan itu pun saat ini belum kunjung juga dilakukan penyidik. Padahal, berkas perkara sudah pernah dikembalikan (P19) oleh kejaksaan kepada penyidik Polri dan telah lebih dari 14 hari.
Informasi internal jaksa, berkas perkara tersebut belum juga dilengkapi penyidik. Padahal, jaksa dalam berkas yang dikembalikan telah diberikan petunjuk untuk diperbaiki.(Mg4/jpnn)
Mabes Polri berjanji akan memberikan perhatiannya terhadap kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja milik PT Teralindo Lestari, yang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Bela Ko Apex, Dinar Candy: Saya Cuma Minta Keadilan