Kasus Pemalsuan Obat Bio Insuleaf Kembali Disidangkan, Terdakwa Meminta Maaf

Kasus Pemalsuan Obat Bio Insuleaf Kembali Disidangkan, Terdakwa Meminta Maaf
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Produk BIO Insuleaf juga telah didaftarkan oleh CV Bumi Wijaya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan telah mendapatkan Nomor Izin Edar berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: 0035/Reg/B/2020 tanggal 16 Januari 2020 dengan Nomor POM TR203638011.

Minta Maaf

Terdakwa dalam perkara ini ada enam orang. Mereka adalah Ma’ruf Abdillah bin Slamet bersama dengan saksi-saksi, yaitu Adi Wibowo, Andika Pratama Akbar Prasetya, Miftahul Anam, Bambang Muryanto, dan Muhammad Najmuddin.

Mereka didakwa tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Dalam sidang yang digelar di PN Rembang, terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian korban pelapor. Para terdakwa hadir secara online, yaitu menggunakan teknologi teleconference.

Tampak dalam layar besar yang terpasang di ruang sidang, terdakwa Ma'ruf memegang mic dan berbicara.

"Kami berenam memohon maaf yang sebesar-besarnya dan insaf tidak akan mengulangi lagi," kata Ma'ruf.(ray/jpnn)

Pengadilan Negeri Rembang kembali menyidangkan kasus pemalsuan obat herbal diabetes Bio Insuleaf pada Kamis (15/12).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News