Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata
Rabu, 05 Oktober 2022 – 21:37 WIB
Saat ditangkap petugas, dari tangan tersangka, kata Sampson, disita 25 BPKB asli, satu BPKB palsu, lima lembar STNK motor palsu, delapan lembar STNK mobil palsu, lima STNK kosong yang belum digunting, dan enam gulung kertas hologram.
Sedangkan barang bukti lainnya tiga unit printer berbagai merek, komputer, alat potong, dan puluhan jenis barang percetakan lainnya.
STNK kendaraan itu dijual tersangka paling murah Rp 300.000 dan untuk BPKB hingga jutaan rupiah.
Atas perbuatannya tersangka yang memiliki pengalaman lantaran pernah bekerja di percetakan ini, dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di Rejang Lebong, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
- Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Prabowo Sebut Mobil Mewah Milik Mario Dandy Turun Harga, jadi Sebegini
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat