Kasus Pemalsuan Surat MK jadi Ajang Saling Sandera
Rabu, 21 September 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mensinyalir ada politik saling sandera dalam kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, penyidikan kasus itu akan sulit untuk menyeret tersangka kelas kakap.
"Ini ada politik saling sandra dan Mabes polri terpenjara," kata Refly di Jakarta, Rabu (21/9). Menurutnya, di antara Komisi Pemilihan Umum, MK dan Partai Demokrat (PD), memegang kartu AS. Akibatnya, yang menjadi korban dalam kasus ini hanya kelas teri saja.
Baca Juga:
Dikatakan Refly, ada kekhawatiran bila ada orang kuat di MK ditetapkan tersangka maka Kotak Pandora semua perkara yang bermasalah akan terbongkar. "Menjadikan Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK) dan Zainal Arifin Hoesein (Mantan Panitera MK) jadi tersangka, itu baru pemain kecilnya," jelasnya.
Seharusnya, kata Refly, aparat penegak hukum jangan tinggal diam saja. Keterangan para saksi maupun tersangka yang telah dimintai keterangan oleh penyidik barekrim maupun Panja Mafia Pemilu harus ditelusuri.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mensinyalir ada politik saling sandera dalam kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri