Kasus Pembakaran 15 Kotak Suara, Caleg PDIP jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Aksi pembakaran 15 kotak suara Pemilu 2019 sempat terjadi di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, saat proses penghitungan suara masih berlangsung.
Atas kasus tersebut, Polda Jambi menangkap tiga orang yang diduga menjadi pelaku pembakaran.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, ketiga pelaku adalah RJ (31), Az (55), dan KS (53). Namun, dari tiga, hanya dua yang dijadikan tersangka.
Pertama RJ seorang anggota Panwascam Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang. Lalu saudaranya yakni KS yang juga caleg dari salah satu partai (PDIP),” ujar Kuswahyudi saat dihubungi, Selasa (23/4).
BACA JUGA: Total, 133 Orang Petugas Pemilu 2019 Meninggal Dunia
Menurut dia, untuk RJ ditangkap di lokasi pembakaran. Sementara untuk KS ditangkap saat bersembunyi di rumah.
Kuswahyudi menambahkan, untuk status Az masih sebagai saksi. Kini dia sudah dikembalikan ke keluarga.
"Ketiganya sekarang sudah di Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut," imbuh Kuswahyudi.
Polda Jambi sudah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran 15 kotak suara di Desa Koto Padang, Tanah Kampung, Jambi, salah satunya caleg PDIP.
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri