Kasus Pembakaran 7 Gedung SD, Polisi Sita Mobil Pelat Merah
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng menyita mobil pelat merah nomor polisi KH 742 AU yang diduga digunakan membeli bahar bakar untuk membakar tujuh gedung SD di Palangka Raya.
Penyitaan dilakukan setelah polisi menetapkan Yansen Binti (YB) dan AG sebagai tersangka. Mobil tersebut diamankan di halaman Ditkrimum Polda Kalteng.
”Kami masih melakukan pemeriksaan dan satu barang bukti kembali diamankan, yakni satu unit mobil yang diduga menjadi sarana untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar sekolah,” kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu.
Usai penetapan tersangka terhadap YB, lanjut Pambudi, belum ada perkembangan karena masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
Masyarakat diminta memberikan informasi apabila ada mendapatkan data penunjang dalam kasus tersebut.
Selain menyita mobil, polisi juga menyegel ruang kerja Yansen di KONI. Ruangan itu dipasang garis polisi.
Beberapa staf, sekretaris, dan penjaga malam KONI menjalani pemeriksaan. Tidak ada aktivitas berarti di sekitar lokasi tersebut. Beberapa anggota kepolisian terlihat masih berjaga. (idr/jpg/daq/ign)
Polisi menyita mobil pelat merah yang diduga digunakan membeli bahar bakar untuk membakar tujuh gedung SD di Palangka Raya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Yansen Binti Divonis 2 Tahun, Istri Langsung Histeris
- Pengacara kasus Pembakaran Gedung SD Diadang Pria Bertopeng
- Rekonstruksi Pembakaran 7 Gedung SD, Tersangka Malah Tertawa
- Pembakaran 7 Gedung SD, Yansen Binti Serahkan Uang di Garasi
- Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD Tambah 2 Lagi
- Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD