Kasus Pembakaran Mobil di Sumut Terungkap, 2 Pelaku Diciduk, Motifnya Ternyata
Jumat, 12 Agustus 2022 – 07:30 WIB
![Kasus Pembakaran Mobil di Sumut Terungkap, 2 Pelaku Diciduk, Motifnya Ternyata](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/29/ilustrasi-polri-foto-ricardojpnn-51.jpg)
Polisi menangkap dua pelaku pembakaran mobil milik warga di Sumut. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.
Baca Juga:
Para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 juncto Pasal 55, dan 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembakaran mobil warga di Deli Serdang, Sumut. Dua pelaku ditangkap dan dua lainnya masih dikejar. Motifnya karena sakit hati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi