Kasus Pembakaran Mobil di Sumut Terungkap, 2 Pelaku Diciduk, Motifnya Ternyata
Jumat, 12 Agustus 2022 – 07:30 WIB

Polisi menangkap dua pelaku pembakaran mobil milik warga di Sumut. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.
Baca Juga:
Para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 juncto Pasal 55, dan 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembakaran mobil warga di Deli Serdang, Sumut. Dua pelaku ditangkap dan dua lainnya masih dikejar. Motifnya karena sakit hati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau