Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 09 Januari 2023 – 14:54 WIB
Setelah sampai di TKP, tersangka yang karena cemburu langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40).
Lalu, siraman bensin itu disulut menggunakan korek api berwarna hijau.
Api itu mengenai DW. Akibatnya, DW mengalami luka bakar 60 persen.
DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan.
SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya sendiri ke kali yang sama dengan DW.
Berdasarkan data hasil autopsi, kata Bobby, SB meninggal dunia karena diduga tenggelam bukan karena luka bakar yang diderita.
Sebab, kata Bobby, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut.
Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam.
Polisi menjerat tersangka pembakaran orang di Jakarta Utara dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pasal itu penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BERITA TERKAIT
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat