Kasus Pembakaran Pipa SPAM, Polres Lombok Timur Tetapkan 5 Tersangka
jpnn.com - MATARAM - Kepolisian Resor Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, terus mengusut kasus dugaan pembakaran pipa proyek yang menjadi barang kebutuhan pelaksanaan proyek instalasi pengolahan air dan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Lombok Timur, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran pipa SPAM tersebut. Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu berinisial HR (34), SU (41), SE (27), MH (55), dan MA (42).
"Lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka ini adalah warga asal Masbagik, Lombok Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra dihubungi dari Mataram, Senin (8/1).
Menurut Dharma, dari hasil penyelidikan telah terungkap peran masing-masing tersangka.
Dia menjelaskan tersangka HR berperan sebagai orang yang menuangkan bahan bakar jenis Solar untuk membakar pipa SPAM.
Kemudian, SU yang menyulut pipa SPAM berlumur solar dengan api.
SE dan MA berperan membantu pembakaran dengan mengumpulkan kelapa kering di atas pipa SPAM.
Begitu juga dengan MH yang memanfaatkan kain untuk membakar pipa SPAM.
Polres Lombok Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran pipa SPAM.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB