Kasus Pembakaran Pipa SPAM, Polres Lombok Timur Tetapkan 5 Tersangka

jpnn.com - MATARAM - Kepolisian Resor Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, terus mengusut kasus dugaan pembakaran pipa proyek yang menjadi barang kebutuhan pelaksanaan proyek instalasi pengolahan air dan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Lombok Timur, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran pipa SPAM tersebut. Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu berinisial HR (34), SU (41), SE (27), MH (55), dan MA (42).
"Lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka ini adalah warga asal Masbagik, Lombok Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra dihubungi dari Mataram, Senin (8/1).
Menurut Dharma, dari hasil penyelidikan telah terungkap peran masing-masing tersangka.
Dia menjelaskan tersangka HR berperan sebagai orang yang menuangkan bahan bakar jenis Solar untuk membakar pipa SPAM.
Kemudian, SU yang menyulut pipa SPAM berlumur solar dengan api.
SE dan MA berperan membantu pembakaran dengan mengumpulkan kelapa kering di atas pipa SPAM.
Begitu juga dengan MH yang memanfaatkan kain untuk membakar pipa SPAM.
Polres Lombok Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran pipa SPAM.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP