Kasus Pembakaran Truk Bermuatan Puluhan Motor Terungkap, Pelakunya Ternyata...
“Tersangka ini barutiga bulan keluar dari Lapas kelas 2B Waykanan dan memang dari hasil keterangan korban yang rumahnya dibakar tersangka tidak terima dengan harga penjualan BBM.
BACA JUGA: Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Ketahuan Bawa 889 Butir Pil Ekstasi
“Tersangka juga dicurigai sebagai pembakar truk tronton bermuatan 70 sepeda motor. Tersangka juga diduga melakukan pencurian di Indomaret Kampung Bumi Baru. Setelah tertangkap, dirinya mengakui membakar kios dan truk,” kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi Saputra.
Atas perbuatannya, lanjut Edi, Suryanto terancam dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun serta pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,”imbuhnya.(sah/wdi)
Kasus pembakaran mobil truk tronton T 9033 DC bermuatan 70 unit sepeda motor merk Honda di wilayah Kabupaten Waykanan pada Minggu (28/7) pukul 03.00 WIB dini hari akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan
- Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Detik-Detik Mobil Caleg DPR dari PKB Neng Eem Dibakar OTK, Motifnya Apa?