Kasus Pembuangan Bayi di Cirebon Terungkap, Pelaku Ternyata

Petugas kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan penyelidikan, dan dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dini hari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Kemudian, bayi tersebut dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.
Tersangka yang membuang bayi tersebut merupakan sepasang kekasih.
Modus keduanya karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya.
"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya," kata Dedy.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi di pinggir jalan dekat persawahan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Pelaku ternyata pasangan pelajar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri