Kasus Pembuangan Bayi di Semarang Terungkap, Pelaku Ternyata
jpnn.com - SEMARANG - Seorang perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo, diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku pembuangan bayi.
Adapun bayi yang dibuang pelaku itu ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya seusai pulang ke kampung halamannya.
Menurut dia, penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi.
Penyidik, kata dia, kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke yang menjadi lokasi pelaku bekerja.
"Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," katanya di Semarang, Kamis (29/5).
Dia mengatakan penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku. Namun, pelaku ternyata sudah pulang kampung.
Menurut dia, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024. Selanjutnya, pelaku diamankan oleh petugas.
Seorang perempuan yang menjadi pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Semarang ditangkap polisi
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya