Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
Senin, 30 September 2024 – 20:57 WIB
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Dua tersangka di atas dijerat dengan Pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi, yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.
Diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) tersebut dihadiri banyak tokoh nasional dan diikuti diaspora dari berbagai negara secara daring.(ant/fat/jpnn)
Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto turut diperiksa Propam Polda Metro Jaya buntut kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- 5.614 Personel Gabungan Siap Jaga Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2024-2029
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?