Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
Senin, 30 September 2024 – 20:57 WIB
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Dua tersangka di atas dijerat dengan Pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi, yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.
Diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) tersebut dihadiri banyak tokoh nasional dan diikuti diaspora dari berbagai negara secara daring.(ant/fat/jpnn)
Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto turut diperiksa Propam Polda Metro Jaya buntut kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi