Kasus Pembunuhan 4 Prajurit TNI Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka Dikawal Ketat
Jumat, 31 Desember 2021 – 12:59 WIB
Kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ketiga pasal 353 ayat 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis karena dugaan kuat menyerang Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dan melakukan pembunuhan berencana terhadap empat orang prajurit yang dilakukan secara bersama-sama.
"Proses persidangan enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat itu disidangkan di Makassar dengan alasan keamanan," kata dia. (antara/jpnn)
Kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 50 Rumah Terbakar, Kantor Pos Polair dan Koramil Ikut Hangus
- Dandim 1708/BN Cek Kendaraan Dinas 6 Koramil, Ini Tujuannya
- Prabowo Ingatkan Pejabat Kemenhan soal Pengabdian kepada Negara
- Siapa Pembunuh Prajurit TNI AD? Kombes Ino Harianto Sebut 50 Orang
- Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI di Kafe Belum Terungkap, Ada yang Baru
- Polisi Jaga Pelaksanaan Salat Id Penganut Islam Aboge di Banyumas