Kasus Pembunuhan 4 Prajurit TNI Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka Dikawal Ketat

Kasus Pembunuhan 4 Prajurit TNI Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka Dikawal Ketat
Tim Kejaksaan Negeri Sorong saat membawa enam tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dari Sorong menuju Makassar memakai pesawat terbang, di Sorong, Papua Barat, Jumat. Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Sorong

Kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ketiga pasal 353 ayat 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis karena dugaan kuat menyerang Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dan melakukan pembunuhan berencana terhadap empat orang prajurit yang dilakukan secara bersama-sama.

"Proses persidangan enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat itu disidangkan di Makassar dengan alasan keamanan," kata dia. (antara/jpnn)


Kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, memasuki babak baru.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News