Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Memasuki Babak Baru
Selasa, 23 November 2021 – 11:00 WIB
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Depok telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok.
Baca Juga:
"Pelaku akan didakwa dengan tiga pasal, yakni, primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," tandas Andi Rio. (mcr19/jpnn)
Kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo di Depok memasuki babak baru. Begini penjelasan Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Lutviatul Fauziah
BERITA TERKAIT
- 3 Kapal Perang China Berlabuh di Jakarta, Ada Apa?
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB