Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Memasuki Babak Baru
Selasa, 23 November 2021 – 11:00 WIB

Pelaku pembunuhan anggota TNI sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Foto : Kejaksaan Negeri Depok.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Depok telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok.
Baca Juga:
"Pelaku akan didakwa dengan tiga pasal, yakni, primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," tandas Andi Rio. (mcr19/jpnn)
Kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo di Depok memasuki babak baru. Begini penjelasan Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Lutviatul Fauziah
BERITA TERKAIT
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia