Kasus Pembunuhan Berencana di Banyumas Terungkap, Bravo, Pak Polisi
Jumat, 05 Januari 2024 – 23:01 WIB

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Foto: source for jpnn
"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Kasatreskrim.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua