Kasus Pembunuhan Berencana di Banyumas Terungkap, Bravo, Pak Polisi
Jumat, 05 Januari 2024 – 23:01 WIB
"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Kasatreskrim.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan