Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Sebenarnya Kalau Mau Jujur
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi penilaian atas kinerja Polri dalam mengusut tuntas pembunuhan Brigadir J.
Menurut Mahfud MD, Polri sudah sesuai dengan jalur yang benar (on the track).
“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat, mulai dari mengusut keterangan mengenai keterlibatan Ferdy Sambo (FS) melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Polri juga sudah menetapkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Sejauh ini, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka dalam upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice), beberapa di antaranya telah dipecat.
“Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan 7 pelaku obstruction of justice, belum lagi yang dipecat karena etik, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkat. Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat,” jelas Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD memberi penilaian atas kinerja Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power