Kasus Pembunuhan Brigadir J, Masalah Ini Krusial Dituntaskan Polri
Para tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu, eks Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof, Kombes Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Kombes Chuk Putranto, dan eks Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo juga tersangka pembunuhan berencana yang dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka lain di kasus pembunuhan itu ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bambang Rukminto mengingatkan Polri segera menuntaskan pidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo Cs.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT