Kasus Pembunuhan di Sampang Dipicu Soal Pilihan Politik
“Saat mundur, tersangka mengambil senjata api yang di simpan di dalam kantong samping sebelah kanan. Saat Subaidi terpeleset dan jatuh, tersangka langsung mengokang senjata api yang di pegang kemudian ditembakkan ke arah dada kiri Subaidi,” urai dia.
Setelah itu tersangka kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Pasalnya, Subaidi masih mencoba mengejar tersangka sambil mengambil batu dan melempari tersangka namun tidak berhasil.
Tersangka tidak melihat Subaidi lagi hingga kemudian dia mendengar kabar bahwa Subaidi sudah meninggal dunia.
Atas kejadian itu, pelaku telah ditangkap dan petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan warna hitam, sebuah helm warna hitam, HP merek Vivo dalam kondisi pecah milik korban dan tas warna hitam yang berisi perlengkapan pasang gigi milik korban.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)
Kasus penembakan di Dusun Pandian, Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara