Kasus Pembunuhan Letkol Mubin, Bamsoet: Harus Diusut Tuntas

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar kasus pembunuhan TNI Letkol Inf Purn Muhammad Mubin diusut tuntas oleh Polda Jawa Barat.
Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI, tindakan pembunuhan atas dasar apapun tidak dibenarkan oleh hukum.
Karena itu, dia menyarankan agar pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum.
"Penegakan hukum sangat penting, agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (23/8).
"Terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus kearah kekerasan menggunakan senjata tajam, tidak dibenarkan oleh hukum," sambungnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan Letkol Inf M Mubin merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982.
Almarhum pernah menjabat sebagai Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan.
Almarhum ditemukan tewas pada 16 Agustus 2022 lalu dengan cara mengenaskan.
Tubuhnya bersimbah darah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar kasus pembunuhan TNI Letkol Inf Purn Muhammad Mubin diusut tuntas.
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan