Kasus Pembunuhan Letkol Mubin, Bamsoet: Harus Diusut Tuntas

Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada dan satu tusukan di perut.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sudah menemukan fakta mengejutkan, ada sejumlah kebohongan yang dibuat oleh para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya," ujarnya.
Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjaranya selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan, kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini harus didukung semua pihak.
Karena itu, jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum.
"Kami dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar kasus pembunuhan TNI Letkol Inf Purn Muhammad Mubin diusut tuntas.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional