Kasus Pembunuhan Mahasiswi, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Di Sini Aneh
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram, NTB, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswi inisial LNS, yang jasadnya ditemukan tergantung.
Kuasa hukum keluarga almarhumah LNS kecewa karena tidak dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Dalam Surat Keputusan Kapolri, rekonstruksi ini adalah salah satu tahap dalam proses penyidikan kasus pidana, ini seharusnya terbuka, tidak tertutup seperti ini, kami juga heran," kata Yan Mangandar, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Almarhumah LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Yan mengungkapkan hal itu ketika hadir ke lokasi rekonstruksi yang digelar kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan LNS, yakni di rumah yang dihuni tersangka berinisial R (22) bersama adiknya yang masih SMA, di Jalan Arafah II, Nomor 4, Komplek Perumahan Royal Mataram.
Ketika mencoba masuk ke lokasi rekonstruksi, Yan tidak diperkenankan masuk. Begitu juga dengan kuasa hukum lainnya.
Dari pantauan, belasan kuasa hukum yang berasal dari Alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram, hanya bisa mengamati jalannya rekonstruksi dari luar garis polisi yang terpasang di pintu gerbang.
Menurut Yan, rekonstruksi ini cukup penting dalam sebuah penanganan kasus pidana. Karena proses rekonstruksi dapat mengungkap fakta lapangan di luar proses pemeriksaan di hadapan penyidik.
"Jadi seharusnya keluarga korban bisa dihadirkan, supaya tidak ada tanda tanya di masyarakat," ujarnya.
Seperti kasus penganiayaan di Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan sejumlah aparat kepolisian hingga mengakibatkan korbannya yakni seorang warga bernama Zainal Abidin meninggal dunia.
Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswi, kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa.
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK