Kasus Pembunuhan Mahasiswi, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Di Sini Aneh

Karenanya, Ilham senada dengan yang diungkapkan Yan Mangandar dari BKBH Unram, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan terkait rekonstruksi yang tidak melibatkan kuasa hukum.
"Kami akan koordinasi lagi dengan kuasa hukum lainnya untuk menentukan langkah seperti apa yang akan kita lakukan, menanggapi kejadian ini," ucap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa kebijakannya menggelar rekonstruksi pembunuhan LNS secara tertutup agar tidak mengganggu upaya kepolisian.
"Karena ini ranah penyidik, jadi kami tidak mau ada hal-hal yang mengganggu proses rekonstruksi," kata Kadek Adi.
Dalam pantauan, rekonstruksi pembunuhan LNS berjalan cukup alot. Tiga jam lamanya, mulai pukul 11.00 Wita, rekonstruksi digelar.
Nampak hadir dalam rekonstruksinya hanya pihak kepolisian bersama jaksa dan juga tersangka pembunuhan.
Dari periode waktu pelaksanaannya, ada 35 adegan yang diperagakan tersangka.
Mulai dari kedatangan, proses pencekikan hingga menggantung korban di ventilasi rumah.
Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswi, kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa.
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab