Kasus Pembunuhan Pedagang Bubur Diungkap Polisi, Pelakunya Ternyata

Jasad korban pertama ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka.
Kemudian ibu kandung tersangka meminta tolong tetangganya.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kerugian kasus tersebut dengan hilangnya nyawa korban atas nama Jumiyem dan total materiel Rp 21,6 juta.
Barang bukti yang dikumpulkan, yakni satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, sebuah linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan satu lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan terhadap pedagang bubur di Boyolali diungkap polisi. Pelakunya ternyata keponakan sendiri. Pelaku terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri