Kasus Pembunuhan Pedagang Bubur Diungkap Polisi, Pelakunya Ternyata
Jasad korban pertama ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka.
Kemudian ibu kandung tersangka meminta tolong tetangganya.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kerugian kasus tersebut dengan hilangnya nyawa korban atas nama Jumiyem dan total materiel Rp 21,6 juta.
Barang bukti yang dikumpulkan, yakni satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, sebuah linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan satu lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan terhadap pedagang bubur di Boyolali diungkap polisi. Pelakunya ternyata keponakan sendiri. Pelaku terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons