Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Diungkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Berat
jpnn.com - SORONG - Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, mengungkap kasus pembunuhan terhadap pegawai Radio Republik Indonesia Sorong Eli Elkana Baru (30).
Polisi telah menangkap SA (23), tersangka pembunuhan terhadap pegawai RRI Sorong tersebut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang dibebaskan pada 1 Januari 2023.
"Kemudian berselang beberapa minggu, tepatnya pada 21 Januari 2023, kembali melakukan aksi pembunuhan," kata Kombes Happy di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (31/3).
Dia menjelaskan kronologi awal kejadian, yakni pelaku yang sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras, berpapasan dengan korban di jalan dan meminta diberikan rokok.
"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku masih melakukan kegiatan lain.
Namun, kata dia, ketika kembali, pelaku masih teringat akan rasa sakit hatinya.
Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, mengungkap kasus pembunuhan terhadap pegawai Radio Republik Indonesia Sorong.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons