Kasus Pembunuhan Perempuan di Sidoarjo, Berawal dari Bau Cairan Laki-laki
Kamis, 13 Agustus 2020 – 07:52 WIB

Polresta Sidoarjo menangkap pria berinisial BAI selaku tersangka pembunuhan perempuan inisial ISW. Foto: Antara
"Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, Petugas juga menyita sebuah mobil SUV warna hitam yang dibawa kabur oleh pelaku," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya di salah satu perumahan di Sedati, Jawa Timur.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah membusuk karena diduga meninggal beberapa hari sebelum ditemukan tewas. (antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial ISW di salah satu perumahan di Sedati, Sidoarjo, Jatim.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?