Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat menahan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang, pada 2021 silam.
Kini yang ditangkap ialah anak tiri Yosep Hidayah, Abi Aulia.
Abi Aulia ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Selanjutnya kepada Abi akan dilakukan proses hukum.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka, meliputi Yosep Hidayah, suami dan ayah dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang sudah divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Muhammad Ramdanu yang divonis 4 tahun penjara, Mimin Mintarsih (istri muda Yosep), Abi Aulia dan Arighi Reksa (anak tiri Yosep).
Setelah penangkapan Abi Aulia, tersisa dua tersangka lain yang belum ditahan, yakni Mimin dan Arighi. Mereka sampai saat ini hanya dikenakan wajib lapor.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan alasan pihaknya tidak menahan Mimin dan Arighi karena penyidik masih melengkapi alat dan barang bukti.
Proses yang cukup panjang sejak 2021 itu, diakui Surawan, membuat penyidik kesulitan untuk menemukannya.
Ini alasan polisi belum tahan dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Tim Jihandak Turun Tangan Sisir Sejumlah Gereja
- Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Komplotan Pencuri Rel Kereta di Bandung Barat Ditangkap, Begini Kronologinya
- Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang