Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi

Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Karena memang proses ini cukup panjang. Jadi memang untuk mengumpulkan barang bukti maupun alat bukti ini kami harus mencari sedetail mungkin dan kemana pun akan kami lacak, dari berupa alat bukti maupun barang bukti,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Selasa (4/3/2025).

Hal lainnya ialah penahanan terhadap seorang tersangka ada batas waktu 20 hari, untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Jika tidak tersangka wajib dibebaskan.

Maka dari itu, penyidik memilih untuk tidak menahan kedua tersangka itu sembari melengkapi alat bukti.

“Melengkapi pembuktian terhadap dua tersangka yang memang saat ini masih belum kami tahan atau tidak kami tahan. Karena (kalau) kami tahan nantinya pasti ada batas waktunya,” ungkapnya,

“Namun, kalau tidak dilakukan penahanan, ini kami akan lebih luas dan lebih teliti lagi dalam mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi pembuktian kedua tersangka itu,” lanjut dia.

Meski begitu, Perwira Menengah Polri itu memastikan pihaknya terus memantau pergerakan Mimin dan Arighi.

“Terhadap kedua tersangka masih kami lakukan pemantauan terus. Ke mana pergerakannya masih kami pantau,” tandas Surawan. (mcr27/jpnn)


Ini alasan polisi belum tahan dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News