Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta (19) di toilet kampus itu.
"Kasus ini memiliki human interest yang tinggi sehingga kami tidak ingin gegabah dalam menentukan penyidikan selanjutnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu.
Alumnus Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan sejauh ini baru satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni senior korban taruna tingkat dua STIP berinisial TRS yang dijerat pasal 380 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka lain, kami dalam konteks pengumpulan barang bukti dan melakukan penyidikan dengan hati-hati," kata dia.
Dia mengatakan pihaknya melakukan penyidikan secara komprehensif dengan melibatkan ahli serta melakukan sinkronisasi keterangan ahli.
Petugas telah memeriksa 36 orang saksi dan seluruh keterangan tersebut disesuaikan dengan kamera pengawas yang menjadi alat bukti serta sejumlah bukti lain.
"Kalau nanti ada perubahan, itu bukan tendensi apa-apa, tetapi, karena memang hasil penyidikan," kata dia.
Dia menambahkan saat ini belum ada penambahan tersangka baru dan pihaknya masih melakukan finalisasi sinkronisasi alat bukti dan melakukan gelar perkara.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta.
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan