Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Komnas HAM Minta Keterangan 27 Orang

“Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
Kombes Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini penyidik siap melakukan pendalaman kembali. (antara/jpnn)
Komnas HAM mengatakan telah meminta keterangan terhadap 27 orang sebagai langkah tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Vina Cirebon.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB