Kasus Pembunuhan Vina, Komnas HAM Turun Tangan
"Meminta keterangan kepada Polda Jabar dan juga kami di lapangan sedang mengolah data informasi, saksi-saksi terkait dengan kasus pembunuhan Vina ini. Tentu Komnas HAM sangat hati-hati dalam mengumpulkan data ini karena kami juga harus betul-betul valid, baik itu saksi-saksi yang ada di Cirebon, saksi-saksi di Bandung, dan juga di Bekasi," ucapnya.
Diketahui bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' mendapat perhatian publik, karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kombes Pol. Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali. (Antara/jpnn)
Komnas HAM turun tangan memantau penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Perkuat Agenda Pembangunan 2024-2029, IBC Serahkan Rekomendasi Paket Kebijakan
- Terima Rekomendasi Demokrat, Dalle Effendi-Suhaemi Nasir Siap Tancap Gas di Pilkada Kolaka Timur
- Pilkada Kepri, PKS Beri Rekomendasi untuk Rudi-Aunur Rafiq
- Adian Sebut PDIP Sudah Terbitkan Ratusan Surat Rekomendasi Buat Pilkada, Sebegini Jumlahnya
- Besok, Eri-Cahyadi Terima Surat Rekomendasi PDIP untuk Pilkada Kota Surabaya 2024
- Keluarga Minta Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Cirebon