Kasus Pembunuhan Vina, Komnas HAM Turun Tangan

Kasus Pembunuhan Vina, Komnas HAM Turun Tangan
Tangkapan layar - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro (tengah) bersama komisioner lainnya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K.

"Meminta keterangan kepada Polda Jabar dan juga kami di lapangan sedang mengolah data informasi, saksi-saksi terkait dengan kasus pembunuhan Vina ini. Tentu Komnas HAM sangat hati-hati dalam mengumpulkan data ini karena kami juga harus betul-betul valid, baik itu saksi-saksi yang ada di Cirebon, saksi-saksi di Bandung, dan juga di Bekasi," ucapnya.

Diketahui bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' mendapat perhatian publik, karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kombes Pol. Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali. (Antara/jpnn)


Komnas HAM turun tangan memantau penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News