Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Memohon Begini kepada Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Toni mengajukan permohonan kepada Polri agar dilakukan gelar perkara khusus.
Toni mengatakan pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya Pegi Setiawan, karena ada kejanggalan.
"Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong," ucap Toni ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (5/6).
Dia menyebut berdasarkan putusan pengadilan, ada 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana, dan ada 3 DPO (buronan), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong.
Namun, Toni melihat banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya sebagai pembunuh Vina yang tersisa.
Toni meyakini Polda Jabar salah tangkap, karena Pegi yang dituliskan ciri-cirinya berambut keriting, beralamat tinggal di Banjar.
"Pegi Setiawan tidak berambut keriting, dan tidak tinggal di Banjar," ujarnya.
Alasan Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri, karena menganggap Polda Jabar tidak transparan. Pihaknya pun kesulitan untuk bertemu Pegi selama masa penahanan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon memohon begini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka