Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Diduga Dilakukan ODGJ
jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi melakukan penyelidikan kasus pembunuhan seorang wanita yang diduga dilakukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kampung Gununghiur, Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (24/8).
"Penangkapan terduga pelaku dibantu warga dan saat ini pria tersebut sudah diamankan di Mapolsek Lengkong, namun kasus ini sudah diambil alih oleh Satreskrim Polres Sukabumi," kata Kapolsek Lengkong AKP Bayu Sunarti di Sukabumi, Minggu.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran tersebut berawal saat terduga pelaku kambuh dan mengamuk di rumahnya dan sempat berkelahi dengan seorang warga yang mengakibatkan warga tersebut terluka.
Setelah itu, terduga pelaku kemudian pergi ke areal pertanian yang kemudian berpapasan dengan seorang wanita yang hendak pulang dari bertani.
ODGJ ini kemudian melakukan penyerangan dan merebut garuk atau garpu tanah dari tangan wanita itu.
Tanpa belas kasihan terduga pelaku menusukkan dan memukul korban dengan garuk hingga meninggal di lokasi kejadian.
Seusai menghabisi nyawa wanita yang baru saja berladang, pria itu mencoba melarikan diri dan berhasil dikejar oleh warga yang melihat kejadian itu.
Terduga pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram, namun tidak lama petugas dari Polsek Lengkong tiba di lokasi dan langsung mengamankan ODGJ ini dari amukan massa.
Polres Sukabumi melakukan penyelidikan kasus pembunuhan seorang wanita yang diduga dilakukan ODGJ di Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (24/8/2024).
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa