Kasus Pembunuhan WN Singapura di Batam, Kombes Nugroho: Tersangka MRS Bekerja sebagai Honorer

jpnn.com - BATAM - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang), mengungkap informasi terbaru terkait kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara Singapura.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto mengataka bahwa tersangka MBR merupakan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
"Tersangka berinisial MRS ini bekerja sebagai honorer di Pemprov Kepri," kata Kombes Nugroho di Batam, Kepri, Senin (2/10).
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya ialah maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan kasus pembunuhan ini bermula saat tersangka yang juga merupakan pengurus masjid di Tanjungpinang, kesal karena tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
Awalnya, korban bersedia, tetapi kemudian tidak jadi memberikan pinjaman uang kepada pelaku.
Rencananya, uang itu akan digunakan pelaku untuk mengganti duit pembelian hewan kurban yang sebelumnya sudah digunakannya bermain trading (aktivitas yang dilakukan di pasar finansial).
Kepala Polresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto menyebut tersangka pembunuhan terhadap WN Singapura bekerja sebagai honorer.
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar