Kasus Pembunuhan WN Singapura di Batam, Kombes Nugroho: Tersangka MRS Bekerja sebagai Honorer
jpnn.com - BATAM - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang), mengungkap informasi terbaru terkait kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara Singapura.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto mengataka bahwa tersangka MBR merupakan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
"Tersangka berinisial MRS ini bekerja sebagai honorer di Pemprov Kepri," kata Kombes Nugroho di Batam, Kepri, Senin (2/10).
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya ialah maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan kasus pembunuhan ini bermula saat tersangka yang juga merupakan pengurus masjid di Tanjungpinang, kesal karena tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
Awalnya, korban bersedia, tetapi kemudian tidak jadi memberikan pinjaman uang kepada pelaku.
Rencananya, uang itu akan digunakan pelaku untuk mengganti duit pembelian hewan kurban yang sebelumnya sudah digunakannya bermain trading (aktivitas yang dilakukan di pasar finansial).
Kepala Polresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto menyebut tersangka pembunuhan terhadap WN Singapura bekerja sebagai honorer.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP