Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SYL, Kasdi Sebut Semua Eselon I Dilema
Rabu, 19 Juni 2024 – 16:35 WIB
"Suasana jadi tidak enak karena banyak yang merasa terpaksa walau tidak diungkapkan secara narasi," bebernya.
Kasdi merupakan Sekjen Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.(ant/jpnn)
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengungkap alasan menuruti perintah Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengunpulkan uang dari eselon I.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka