Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi

Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
Ilustrasi oknum polisi terlibat terlibat kasus pemerasan DWP. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi demosi kepada dua polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyebut dua personel itu berinisial AJMG dan WTH selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," ucapnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Kedua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, dalam prosesnya, dua personel polisi itu meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.

Pasal yang dilanggar masing-masing oleh AJMG adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 10 Ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Adapun WTH dinyatakan telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kombes Erdi mengatakan kedua personel juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Ada dua polisi lagi yang kena demosi terkait kasus pemerasan penonton DWP. Mereka juga kena sanksi etik lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News