Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, Pimpinan KPK Ini Diperiksa Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (14/12).
Pimpinan KPK yang beken disapa dengan panggilan Alex itu digarap polisi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Brigjen Ramadhan.
Pemeriksaan Alex dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dia menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL.
"Pemeriksaan atas permintaan FB," ucap Ramadhan.
Pimpinan KPK Alexander Marwata diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, ketua KPK yang sudah diberhentikan sementara.
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti