Kasus Pemerkosa Anak Tewas Dianiaya Tahanan, Polisi Bantah Ada Pemerasan
jpnn.com, DEPOK - Pihak Polres Metro Depok membantah adanya unsur pemerasan dalam penganiayaan yang menewaskan AR (50), tahanan pemerkosa anak di sel kantor polisi itu.
Bantahan itu disampaikan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan.
Menurut dia, tidak ditemukan adanya bukti terjadi permintaan uang oleh tahanan lain kepada AR sebelum penganiayaan berujung kematian.
Sebelumnya, dugaan pemerasan oleh tahanan lain terhadap korban diungkap keluarga AR berinisial J.
J menyebut ada pemerasan dari kepala kamar senilai Rp 1,5 juta terhadap korban.
"Sejauh pendalaman yang kami lakukan, tidak ditemukan fakta-fakta itu (pemerasan)," ucap Nirwan dikutip, Selasa (11/7).
Dari hasil penyidikan, para tersangka menganiaya tahanan kasus asusila itu karena kesal mengetahui AR mencabuli anak kandung.
"Tidak ada (pemerasan), yang jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur," ucap Nirwan.
AKP Nirwan Pohan membantah ada pemerasan terhadap AR (50), tahanan pemerkosa anak yang tewas dianiaya tahanan lain di sel Polres Metro Depok.
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara